Punya Cita-Cita jadi Polisi? Cek Akademi Kepolisian (Akpol)!

Author:

Sejak kecil barangkali teman-teman sering sekali ditanya nanti besarnya mau jadi apa? Dan tak sedikit yang menjawab ingin jadi polisi dan bersekolah di Aakdemi Kepolisian (Akpol). Sebab, secara tidak sadar, kita selalu percaya bahwa menjadi seorang polisi berarti menjadi seseorang yang menegakkan kebenaran dan mengingkari kejahatan. Menjadi seseorang yang sepenuhnya beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan. Sehingga seseorang yang menjadi polisi tentu tau bahwa mana yang baik dan mana yang salah. Mana kejahatan yang harus diadili mana kebaikan yang harus dijaga.

Bagi teman-teman yang memang memiliki jiwa yang baik dan berkeinginan menjadi polisi. Berikut pembahasan tentang Akademi Kepolisian yang mungkin berguna bagi teman-teman.

baca juga: https://kahanan.com/2021/12/12/sandi-kriptografi-sekolah-tinggi-sandi-negara-poltek-ssn-cpns-bssn/

Apa itu Akpol?

Akpol atau akademi Kepolisian adalah sebuah lembaga pendidikan atau bisa disebut lembaga kedinasan pendidikan untuk mencetak perwira polri. Akademi kepolisian ini menjadi sebuah sarana Pendidikan untuk membentuk perwira polisi di bawah naungan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol). Dalam hal pembentukan perwira polri tingkat akademi, lama pendidikannya adalah 4 tahun dan dengan pangkat yang didapat adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda). Sistem pendidikannya melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Faktanya, Akpol ini tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police Academies) dari 36 negara anggota lainnya.

Sejarah Singkat

Pada awalnya, Akademi Polisi ini didirikan pada tanggal 17 juni 1946 di Mertoyudan Magelang dengan inisiasi dari kelompok instruktur polisi yaitu RS Soekanto, Broto Moerdokoesoemo, Bustami Aman dan Djodjodirjo. Kemudian , pada akhir September 1946, akademi dipindahkan dari Magelang menuju ke Yogyakarta. Nah, setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949 barulah Akademi Polisi dipindahkan ke Jakarta seiring berpindahnya pusat pemerintahan dari Yogyakarta ke Jakarta dan namanya kemudian berubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pada tanggal 17 juni 1984 barulah Akademi Polisi berubah nama dan statusnya menjadi Akademi Kepolisian yang berada langsung dibawah Kapolri sesuai dengan Skep Kapolri No.Pol:skep/36/I/1985 pada 24 Januari 1985.

Untuk tetap berada di garis tujuan didirikanya Akpol, maka Akpol memiliki visi dan misi sebagai berikut:

Visi

Akpol menjadi lembaga pendidikan tinggi Polri yang menghasilkan perwira Polri Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern yang berwawasan global dan berstandar internasional

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan pembentukan perwira Polri melalui kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan secara bertahap dan berkesinambungan pada setiap tingkat pendidikan;
  2. Melaksanakan kegiatan penelitian dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan bidang kepolisian;
  3. Mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang terkait dengan bidang kepolisian;
  4. Menyelenggarakan tata kelola institusi yang berorientasi kepada pelayanan prima dan berkembang menjadi pusat unggulan (centre of excellent);
  5. Mengembangkan kerjasama dan jejaring kerja dengan berbagai lembaga didalam dan luar negeri.

Selain visi dan misi, Akpol juga memiliki tujuan Pendidikan, yakni:

Tujuan

Pihak lembaga Pendidikan Polri dan Akpol merumuskan standar kompetensi kelulusan bagi taruna Akpol, yaitu:

  1. Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kepribadian luhur, mental yang tangguh dan kesamaptaan yang prima dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
  2. Melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas pokok kepolisian dalam rangka menangkal timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban serta penyakit masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan.
  3. Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeliharaan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Untuk mencapai setiap visi dan misi serta tujuan dari Akpol, tentu tidak lepas dari sarana dan prasarana yang harus disediakan. Maka, fasilitas/sarana-prasarana yang tersedia di lingkungan Akpol adalah sebagai berikut:

Fasilitas

  1. Fasilitas Gedung
  2. Tempat Ibadah
  3. Fasilitas Pengajaran
  4. Perkantoran
  5. Fasilitas Olahraga

Bagi teman-teman yang sangat ingin mendaftar ke Akademi Kepolisian, maka beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia baik Pria maupun Wanita;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan Khusus

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
    • Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
      1. Tahun 2017 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60;
      2. Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70;
      3. Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
    • Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
      1. kelulusan tahun 2017 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60;
      2. tahun 2019 dengan nilai rata-rata (UN)minimal 55;
      3. kelulusantahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65;
      4. tahun 2021 akan ditentukan setelahnya.
    • lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
    • bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500;
    • bagi lulusan tahun 2017 s.d. 2021 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
  3. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil Ujian Standar Nasional atau ujian akhir, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70;
  4. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria : 165 cm;
    • Wanita : 163 cm
  6. Belum pernah menikah, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan;
  7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  8. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  9. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali;
  10. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
  11. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
  12. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah;
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  14. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  15. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  16. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  17. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  18. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  19. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol

Itulah seputar persyaratan yang harus dipenuhi oleh teman-teman jika memang ingin mendaftar ke Akademi Kepolisian. Untuk tata cara dan jadwal pembukaan pendaftaran dan seleksi, teman-teman bisa cek di laman berikut https://akpol.ac.id/info-pendaftaran/#single/0

Enjoy dan Salam Sukses!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *