Gaji PNS DKI Jakarta Ternyata Segini Loh (2021)

Author:

Kahanan.com – Kalian pasti banyak yang bercita-cita menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara, tapi kalian tau ga sih kalau PNS itu ternyata memiliki Take Home Pay yang berbeda-beda loh. Bagi kalian yang mau daftar jadi PNS di DKI Jakarta, yuk kita ulas bareng, sebenernya berapa sih Gaji PNS DKI Jakarta Tahun 2021.

Pegawai Negeri Sipil memang menjanjikan banyak hal, yang pertama adalah kalian pasti dapet gaji setiap bulannya dan besarannya diatur oleh pemerintah, yang kedua pastinya kalian dapat uang pensiun kelak ketika sudah memasuki usia pensiun atau purna tugas. Enggak heran jika banyak banget masyarakat Indonesia yang berminat menjadi PNS, bahkan di tahun 2021 menurut kompas.com, jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil mencapai angka 3.482.989 pelamar.

Tapi kalian tau ga sih kalau ternyata tuh Take Home Pay setiap instansi itu berbeda loh, banyak komponen yang mungkin kalian belum tau dan ini yang menjadi pembeda antara THP suatu instansi dengan instansi lainnya. Nah di artikel ini kita bakal ngebahas berapa sih sebenarnya THP yang didapatkan oleh seorang PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

KOMPONEN GAJI

Kalo bicara tentang komponen gaji, seorang PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, melainkan ada pendapatan lainnya yang secara rutin didapatkan misalnya tunjangan. Untuk PNS DKI Jakarta komponen gajinya adalah sebagai berikut :

  1. Gaji Pokok
  2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD)
  3. Tunjangan lainnya

Gaji Pokok PNS DKI Jakarta

Gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk besarannya dapat dijabarkan sebagai berikut :

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Untuk rincian besaran Gaji Pokok PNS, kalian bisa lihat dan undur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Tambahan Penghasilan Pegawai PNS DKI Jakarta

Nah selain gaji pokok, PNS di DKI Jakarta juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD) yang besarannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Nih kita kasih tau rincian TPP yang didapatkan oleh PNS DKI Jakarta.

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Nah diatas adalah sedikit gambaran besaran TPP yang didapatkan oleh seorang PNS di Pemerintah Daerah DKI Jakarta, untuk lebih detailnya kalian bisa langsung liat di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ya.

Tunjangan Lainnya

Kalau komponen ini memang setiap instansi mempunya besaran yang beragam dan banyak faktor yang menentukan, tapi diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Uang Makan
  • Uang Lembur
  • Tunjangan Beras
  • Tunjangan Anak/Istri
  • dan tunjangan lainnya

Setelah membaca artikel diatas tentang Gaji PNS DKI Jakarta Tahun 2021 , apakah kalian jadi tertarik untuk mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara? Kalau iya, coba ungkapin yuk alasannya dikolom komentar. Sampai jumpa di artikel selanjutnya ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *