Bercita-cita Menjadi Polisi? Berikut Gaji Polisi Selengkapnya!

Author:

Menjadi seorang Polisi barangkali bagi sebagian orang adalah sebuah cita-cita, atau kebanggan tersendiri ataupun kebanggan keluarga. Teman-teman masih ingat ga sih kalo misalnya sewaktu kecil, seringkali ditanyain nanti besarnya mau jadi apa? Nah, sering kali waktu kecil dengan polosnya kita akan menjawab profesi-profesi populer di Indonesia, seperti mau jadi Dokter, Insinyur, Polisi, Tentara, Pilot dan lain sebagainya. Jadi ternyata, profesi Polisi ini sudah menjadi hal yang sangat diketahui oleh masyarakat Indonesia sekalipun untuk anak-anak.

Nah, berapa sih pendapatan yang akan diterima oleh seseorang yang memiliki profesi sebagai Polisi ini? Yuk, mari kita cek lebih lanjut lagi.

baca juga:https://kahanan.com/2021/12/17/akademi-militer-republik-indonesia/

Gaji pokok

Pertama-tama, di hampir semua profesi, tentu memiliki yang namanya gaji pokok. Hal tersebut juga ada loh di kepolisian. Berikut uraian gaji pokok bagi Polisi:

Sudah pada tau dong, kalo di kepolisin itu memiliki tingkat jabatan dan golongannya. Nah, gaji ini akan disesuiakan dengan jabatan dan golongan setiap anggota kepolisian. Jadi, gaji pokok yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda ya guys. Berikut nominal gaji pokok anggota polisi berdasarkan jabatan dan golongannya:

Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama – Golongan I

Nah guys, untuk golongan pertama ada yang namanya pangkat tamtama. Tamtama ini sendiri terdiri dari enam tingkatan pangkat dan setiap pangkat memiliki penghasilan yang berbeda-beda, berikut kita uraikan urutan pangkat dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan setiap pangkatnya  ya:

Bhayangkara Dua atau yang bisa disingkat dengan sebutan Bharada, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Bhayangkara Satu atau yang bisa disingkat dengan sebutan Bharatu, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Kepala atau yang bisa disingkat dengan sebutan Bharaka, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Ajun Brigadir Polisi Dua atau yang bisa disingkat dengan sebutan Abripda, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Ajun Brigadir Polisi Satu atau yang bisa disingkat dengan sebutan Abriptu, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi atau yang bisa disingkat dengan sebutan Abripol, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Setelah mengetahui tentang golongan pertama, kita lanjut lagi dengan golongan kedua. Check it out!

Gaji Pokok Polisi Pangkat Bintara – Golongan II

Golongan II atanu yang disebut dengan Bintara ini samahalnya dengan tamtama yaitu juga memiliki enam tingkatan pangkat dan setiap pangkatnya juga memiliki penghasilan yang berbeda, berikut urutan pangkat dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan yang didapat pada setiap pangkatnya:

Brigadir Polisi Dua atau yang bisa disingkat dengan sebutan Bripda, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Brigadir Polisi Satu atau yang bisa disingkat dengan sebutan Briptu, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Ajun Inspektur Polisi Dua atau yang bisa disingkat dengan sebutan Aipda, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Ajun Inspektur Polisi Satu atau yang bisa disingkat dengan sebutan Aiptu, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Gaji Pokok Polisi Pangkat Perwira Pertama – Golongan III

Golongan selanjutnya yaitu Golongan III yaitu Perwira Pertama atau yang biasa disebut dengan Pama dan memiliki tiga tingkatan pangkat, berikut urutan pangkat dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan yang didapat pada setiap pangkatnya.

Inspektur Polisi Dua atau yang bisa disingkat dengan sebutan Ipda, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Inspektur Polisi Satu atau yang bisa disingkat dengan sebutan Iptu, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Ajun Komisaris Polisi atau yang bisa disingkat dengan sebutan AKP, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Gaji Pokok Polisi Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi – Golongan IV

Golongan terakhir dan merupakan golongan yang tertinggi, yaitu Golongan IV yang terbagi menjadi dua, yaitu Perwira Menengah atau yang bisa disebut dengan Pamen, yang mana Pamen ini terbagi lagi menjadi tiga tingkatan pangkat, berikut urutan pangkat dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan yang didapat pada setiap pangkatnya,

Pamen (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi atau yang bisa disingkat dengan sebutan Kompol, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Ajun Komisaris Besar Polisi atau yang bisa disingkat dengan sebutan AKBP, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Besar atau yang bisa disingkat dengan sebutan Kombes, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 3.190.700 hingga RP 5.243.400.

Untuk Golongan IV selain Pamen adalah Perwira Tinggi atau yang biasa disebut dengan Pati terbagi menjadi empat tingkatan pangkat, berikut urutan pangkat dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan yang didapat pada setiap pangkatnya.

Pati (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi atau yang bisa disingkat dengan sebutan Brigjen, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Inspektur Jenderal Polisi atau yang bisa disingkat dengan sebutan Irjen, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Komisaris Jenderal Polisi atau yang bisa disingkat dengan sebutan Komjen, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 5.079.500 hingga Rp 5.930.800.

Jenderal Polisi yang merupakan posisi tertinggi dari keseluruhan golongan, memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Itulah uraian untuk gaji pokok yang akan diterima oleh setiap anggota kepolisian setiap bulannya. Nah, selain gaji pokok, ada juga pendapatan lainnya yaitu tunjangan-tunjangan untuk para anggota kepolisian.

Tunjangan

Berikut uraian tunjanga-tunjangan apa saja yang akan diterima setiap anggota Polri:

  • Tunjangan istri atau suami, dengan total 10 % dari keseluruhan gaji pokok yang diterima setiap anggota Polri.
  • Tunjangan anak sebesar 2 % dari keseluruhan gaji pokok yang diterima dengan maksimal dua anak.
  • Tunjangan jabatan struktural, dimana untuk besaran tunjangannya diatur dan ditentukan oleh Peraturan Presiden.
  • Tunjangan jabatan fungsional, dimana untuk besaran tunjangannya juga diatur dan ditentukan oleh Peraturan Presiden.
  • Tunjangan Umum bagi para Anggota Polri yang tidak memiliki jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional dengan total Rp 75.000 setiap bulannya.
  • Tunjangan bagi setiap anggota Polri yang berjenis kelamin perempuan atau yang lebih sering kita sebut dengan Polwan dengan total Rp 50.000 setiap bulannya.
  • Tunjangan beras bagi anggota Polri sebesar 18 kilogram untuk setiap bulannya, dan 10 kilogram bagi istri dan setiap anak dari anggota Polri setiap bulannya.
  • Tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri dengan total Rp 60.000 setiap bulannya.
  • Tunjangan Khusus bagi anggota Polri yang ditugaskan untuk bekerja di daerah Papua.
  • Tunjangan Daerah Perbatasan bagi anggota Polri yang ditugaskan untuk bekerja di daerah perbatasan.
  • Tunjangan pajak bagi anggota Polri.
  • Dana pensiun bagi anggota Polri dengan sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 4.000.000.

Nah, itulah berbagai pendapatan yang diterima oleh anggota polri setiap bulannya. Semoga artikel ini sedikit banyaknya memberikan manfaat dan motivasi bagi teman-teman yang memiliki cita-cita dan niat baik menjadi polisi.

Salam sukses dan Enjoy!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *