Bea Cukai, Gaji Beserta Tunjangannya. Yuk, Simak!

Author:

Setiap pembukaan rekrutmen untuk Pegawai Negeri Sipil di bawah Kementerian Keuangan selalu banjir dengan pendaftar. Bagaimana tidak, teman-teman pasti mendengar tentang gaji PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang fantastis. Karena memang sudah menjadi rahasia umum, untuk lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan, PNS di DJP terkenal mendapatkan penghasilan tertinggi dibanding dengan yang lainnya meskipun sama-sama berada di bawah Kementerian Keuangan. Lalu, bagaimana PNS di Bea Cukai?

Untuk menjadi Pegawai di Bea Cukai sendiri, teman-teman butuh mendaftar Ketika perekrutan telah dibuka yang mana biasanya akan bersamaan dengan perekrutan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran dan lainnya. Nah, setelah lulus semua seleksi teman-teman akan memiliki status sebagai Pegawai Negeri SIpil (PNS) di bawah Kementerian Keuangan dan lebih spesifiknya di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sebagian besar yang bekerja di sini merupakan lulusan dari Politeknik Keuangan Negeri STAN (PKN STAN). Tapi jangan khawatir, teman-teman dari lulusan lainnya yang mampu bersaing dengan baik tetap akan bisa untuk menjadi pegawai di sini kok. Jadi, tenang saja ya. Jangan sampai berkecil hati karena bukan lulusan dari PKN STAN.

Nah, artikel ini sedikit banyaknya akan membahasa tentang gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS di Bea Cukai ini. Pun, nanti jika teman-teman berhasil masuk menjadi pegawai di Bea Cukai, maka teman-teman akan menerima gaji dan tunjangan yang barangkali sama atau boleh jadi akan naik seiring berjalannya waktu.

baca juga: https://kahanan.com/2021/12/13/ipdn-dan-kader-pemerintahan/

Komponen Pendapatan Pegawai Bea Cukai

Untuk pendapatan di Bea Cukai itu sendiri terbagi menjadi beberapa komponen, yaitu seperti gaji pokok PNS yang nominalnya di semua instansi harusnya sama sesuai dengan golongan dan lama masa kerja, tunjangan kinerja, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang makan, uang lembur, dan lainnya. Wow! Ternyata sumber pendapatan PNS Bea Cukai sangat banyak ya! Jadi wajar mereka mampu mengantongi puluhan hingga ratusan juta setiap bulannya.

Cuk, simak lebih jauh tentang pendapatan pegawai Bea Cukai, ini.

Gaji Pokok di Bea Cukai

Untuk besaran gaji, semua PNS sama dan ditentukan oleh lama masa kerjanya serta golongan dan jabatannta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Berikut adalah besaran gaji pokok yang dibayarkan rata-rata perbulan yang didapat oleh para Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai sesuai dengan jabatan atau golongannya dan lama masa kerja:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja di Bea Cukai

Untuk tunjangan kinerja PNS diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Berikut rincian tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Untuk nominal tunjangan kerja yang didapatkan bisa berubah-ubah ya teman-teman, semuanya berdasarkan realisasi penerimaan pajak. Tunjangan kinerja dapat dibayarkan 100% pada tahun berikutnya jika selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai sebesar 95% dari target penerimaan pajak. Dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak sebesar 80-90%, kemudian tukin akan dibayarkan sebesar 70% jika realisasi pajak penerimaan sebesar 70-80% dan tukin dibayarkan sebanyak 50% jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%.

Tunjangan Anak, Istri dan Beras

Tunjangan Anak, Istri maupun beras, nominalnya sama untuk PNS di seluruh Indonesia baik di Kementerian maupun di lembaga pemerintahan lainnya. Untuk tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dan untuk beras sendiri adalah Rp.7.242 per kilogramnya.

Uang makan dan Lembur

Nominal uang lembur dan makan untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 125/PMK.05/2009 tentang uang lembur dan nomor 110/PMK.05/2010 tentang uang makan. Nominal ini sama untuk seluruh PNS se-Indonesia kecuali yang membedakan adalah golongannya. Untuk golongan I uang lembur perjamnya sebesar 10 ribu rupiah, golongan II sebesar 13 ribu rupiah per jam, golongan III sebesar 17 ribu rupiah perjam dan golongan 4 sebesar 20 ribu rupiah perjamnya. Khusus untuk situasi hari libur, maka uang lembur menjadi 2 kali lipatnya.

Untuk nominal uang makan pun memiliki besaran yang berbeda tergantung dengan golongannya. Golongan I dan golongan II sebesar 35 ribu rupiah, golongan II sebesar 37 ribu rupiah dan golongan 4 sebesar 41 ribu rupiah.

Nah, jadi wajar saja jika untuk PNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai mampu mengantongi puluhan hingga ratusan juta setiap bulannya karena mereka mendapatkan berbagai tunjangan dengan nominal yang wow!

Besaran gaji memang selalu menggiurkan apalagi untuk teman-teman yang memang bercita-cita untuk bekerja di bawah Kementerian Keuangan. Namun, jangan sampai lupa diri ya teman-teman. Karena kita seringkali mendengar adanya jeratan kasus di lingkungan Kementerian Keuangan, baik di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan lainnya. Dengan kasus suap, korupsi dan lain sebagainya. Harapan kami sebagai masyarakat Indonesia adalah bahwa teman-teman ingin bekerja di sana adalah untuk membantu rakyat bukan mengkhianati rakyat. Semoga teman-teman yang memiliki niat baik akan selalu diberikan kemudahan dan kebaikan. Dan semoga untuk para pencuri uang rakyat diberikan hukuman berat seberat-beratnya dan membuat para pelaku serta yang memiliki niat untuk jera dan mengurungkan niatnya. Semoga.

Salam sukses dan Enjoy!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *