Gaji PNS Kementerian Keuangan-Tau ga sih? Kementerian Keuangan merupakan salah satu Kementerian yang paling banyak diminati oleh para pelamar kerja. Dari tahun ke tahun, setiap Kementerian Keuangan membuka lowongan pekerjaan pasti orang berlomba-lomba mendaftarkan diri ke Kementerian Keuangan. Bisa bekerja sebagai PNS khususnya di Kementerian Keuangan adalah dambaan beberapa orang yang berminat bekerja di Kementerian Keuangan.
Namun, untuk bisa menjadi PNS di Kementerian Keuangan bukan perkara yang mudah karena kalian harus bersaing dengan ribuan orang dengan latar belakang pendidikan serta keahlian atau kemampuan yang berbeda-beda. Buat kalian yang berencana mau menjadi PNS di Kementerian Keuangan pasti kepo banget sama besaran gaji PNS di Kementerian Keuangan. Nah dalam artikel ini akan dibahas mengenai gaji PNS Kementerian Keuangan. Simak ya informasinya berikut ini.
Profil Kementerian Keuangan
Sebelum mengetahui berapa besaran gaji PNS Kementerian Keuangan, kurang lengkap rasanya kalau belum tau profil Kementerian Keuangan. Nah, simak dulu ya infonya berikut ini.
Sejarah Kementerian Keuangan
Sejarah pengelolaan keuangan pemerintahan Indonesia sudah ada dari zaman dahulu. Dari zaman kerajaan hingga saat ini pemerintah Indonesia memiliki pengelola keuangan agar pembangunan dalam pemerintahan dapat terlaksana dengan baik.
Pembangunan ekonomi dalam suatu negara akan berjalan dengan baik dan berjalan dengan lancar apabila disertai dengan administrasi yang baik dalam tata kelola keuangan negara yang baik. Pengelolaan keuangan tersebut dilaksanakan dari dana yang dihimpun dari masyarakat yaitu dalam bentuk upeti, bea dan cukai, pajak dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, sebagai bagian dalam suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan adalah instansi pemerintah yang berperan penting dalam suatu negara. Peran penting dari Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara serta membantu presiden dalam bidang keuangan serta kekayaan negara. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan dikatakan sebagai penjaga keuangan negara.
Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan
Tugas dari Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan semua urusan pemerintah di bidang keuangan negara serta membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan NKRI.
Fungsi Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan memberi rekomendasi terkait kebijakan fiskal dan sektor keuangan
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas, pembinaan serta memberi dukungan administrasi kepada seluruh anggota organisasi dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
- Mengelola barang-barang milik negara yang mana Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap itu
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan
- Melakukan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga ke daerah
- Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak kepabeanan dan cukai, perimbangan keuangan, perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan pengelolaan pembiayaan serta risiko keuangan NKRI
- Dan lain sebagainya..
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
Sejarah Kementerian Keuangan
Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan memegang teguh nilai-nilai dalam bekerja yaitu sebagai berikut:
- Integritas
Berperilaku, berpikir, berkata serta bertindak yang baik serta benar. Selalu berpegang teguh pada kode etik dan prinsip-prinsip moral.
- Profesionalisme
Melakukan semua pekerjaan dengan tuntas atau hingga selesai serta bekerja dengan akurat atas dasar kompetensi yang terbaik dengan bertanggung jawab penuh dan berkomitmen tinggi.
- Sinergi
Membangun serta memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif dan juga kemitraan yang harmonis dengan stakeholder, agar menghasilkan karya yang memiliki manfaat dan berkualitas.
- Pelayanan
Selalu memberikan pelayanan yang dapat memuaskan stakeholder yang dilakukan dengan segenap hati, cepat, transparan serta akurat dan aman.
- Kesempurnaan
Terus melakukan upaya-upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi serta memberikan yang terbaik.
Struktur Organisasi Kementerian Keuangan
Berikut adalah struktur organisasi Kementerian Keuangan:
- Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.
- Inspektorat Jenderal.
- Sekretariat Jenderal.
- 9 Staf Ahli Menteri Keuangan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Keuangan,Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
- Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
- Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Gaji PNS Kementerian Keuangan
Gaji pokok yang diperoleh oleh PNS Kementerian Keuangan diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil . Selain menerima gaji pokok, PNS Kementerian Keuangan juga menerima beberapa macam tunjangan. Informasi lebih lengkapnya berikut ini.
Baca Juga : Gaji Pegawai Bank Selangit? Cek Selengkapnya di Sini!
Gaji Pokok PNS Kementerian Keuangan
Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS Kementerian Keuangan golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
- Golongan I
PNS Kementerian Keuangan Golongan I adalah lulusan SD dan SMP. Untuk Golongan Ia mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800 per bulan, Golongan Ib mendapatkan gaji sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900 per bulan, Golongan Ic mendapatkan gaji sebesar Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500 per bulan dan Golongan Id mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 per bulan.
- Golongan II
PNS Kementerian Keuangan Golongan II adalah lulusan SMP hingga D-III. Untuk Golongan IIa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600 per bulan, Golongan IIb mendapatkan gaji sebesar Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 per bulan, Golongan IIc mendapatkan gaji sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 per bulan dan Golongan IId mendapatkan gaji sebesar Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 per bulan.
- Golongan III
PNS Kementerian Keuangan Golongan III adalah lulusan S1 hingga S3. Golongan IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400 per bulan, Golongan IIIb mendapatkan gaji sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600 , Golongan IIIc mendapatkan gaji sebesar Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400 per bulan dan Golongan IIId mendapatkan gaji sebesar Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000 per bulan.
- Golongan IV
PNS Kementerian Keuangan Golongan IVa mendapatkan gaji sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000 per bulan, Golongan IVb mendapatkan gaji sebesar Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500 per bulan, Golongan IVc mendapatkan gaji sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900 per bulan, Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 per bulan dan Golongan IVe mendapatkan gaji sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Tunjangan PNS Kementerian Keuangan
Setiap PNS Kementerian Keuangan mendapatkan tunjangan yang berbeda-beda juga, tergantung pada masa kerjanya, jabatannya di Kementerian Keuangan, baik struktural pelaksana maupun fungsional. Besaran tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian. Semakin besar kelas jabatan PNS Kementerian Keuangan maka semakin besar juga tunjangan yang diberikan pemerintah. Tunjangan paling rendah yang diterima PNS Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian adalah Rp. 2.575.000 dan tunjangan PNS Kementerian Keuangan yang tertinggi adalah Rp. 46.950.000.
Sebagai contoh, PNS Kementerian Keuangan kelas jabatan 9, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.179.000 dan PNS Kementerian Keuangan kelas jabatan 8 menerima tunjangan sebesar Rp 3.980.000.
Untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tunjangan sebesar Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 36.770.000.
Demikian informasi terkait gaji PNS Kementerian Keuangan, semoga bisa menambah wawasan kalian ya.
Keyword: Gaji PNS Kementerian Keuangan