Direktorat Jenderal Pajak atau DJP seringkali terkenal dengan gaji yang mentereng. Di Era pandemi saat ini, ketika sangat banyak yang kehilang pekerjaan, pemotongan gaji dan lain sebagainya, boleh dibilang bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang tidak terdampak covid-19. Karena tidak adanya pemotongan gaji maupun tunjangan. Dan kabarnya malah akan dilakukan kenaikan gaji melalui perombakan komponen gaji yang tengah dibahasa di kementerian dan lembaga terkait.
Jika banyak yang bilang bahwa gaji pokok PNS tidak besar, ya, memang tidak salah. Namun, diketahui bahwa yang membedakan gaji setiap PNS adalah tunjangan kinerjanya. Maka, jangan lupa untuk menghitung tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan istri, anak dan lain sebagainya yang nominalnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah loh. Diketahui bsahwa tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di unit lingkungan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintahan lainnya.
baca juga: https://kahanan.com/2021/12/16/poltekip-dan-berbagai-hal-tentangnya/
Aturan tentang tunjangan kinerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015 yang mana telah ditetapkan bahwa tunjangan terendah di Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar kisaran 5 juta rupiah untuk level jabatan pelaksana dan untuk para pejabat tertinggi yaitu Eselon I atau yang memiliki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak memiliki tunjangan sebesar 117.375.000 rupiah. Angka yang sangat fantastis ya!
Untuk besaran gaji, semua PNS sama dan ditentukan oleh lama masa kerjanya serta golongan dan jabatannta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Berikut adalah besaran gaji pokok yang dibayarkan rata-rata perbulan yang didapat oleh para Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan jabatan atau golongannya dan lama masa kerja:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Jika dilihat untuk gaji pokoknya memang tidak terlalu besar ya teman-teman. Tapi, eits! tunggu dulu. Selain gaji pokok ada yang namanya tunjangan kinerja. Nah, berikut adalah list tunjangan kinerja untuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak dari pangkat yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Check it out!
Untuk tunjangan kinerja PNS diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Berikut rincian tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri SIpil di Direktorat Jenderal Pajak:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Untuk nominal tunjangan kerja yang didapatkan bisa berubah-ubah ya teman-teman, semuanya berdasarkan realisasi penerimaan pajak. Tunjangan kinerja dapat dibayarkan 100% pada tahun berikutnya jika selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai sebesar 95% dari target penerimaan pajak. Dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak sebesar 80-90%, kemudian tukin akan dibayarkan sebesar 70% jika realisasi pajak penerimaan sebesar 70-80% dan tukin dibayarkan sebanyak 50% jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%.
Jika dihitung-hitung secara kasar, untuk golongan paling bawah saja sudah bisa mengantongi puluhan juta rupiah ya. Jadi wajar sekali ya teman-teman kalo sangat banyak yang ingin mendaftar dan jadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak. Karena sangat terkenal bahwa mereka mampu memberikan tunjangan yang besar kepada para pegawai-pegawainya.
Nah, dari itu semua tentu nominal tunjangan kinerja yang akan diterima oleh PNS DJP akan berbeda-beda sesuai dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Namun, tetap saja bahwa nominalnya terbilang cukup besar.
Itu semua baru pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja loh. Kita sama-sama tau selain itu bahkan masih ada beberapa tunjangan lainnya, seperti tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, tunjangan makan, lembur dan seringkali mendapatkan dana besar dari perjalanan dinas.
Dengan pendapatan yang sangat fantastis itu, sangat disayangkan jika kita masih sering mendengar adanya oknum-oknum yang terjerat kasus korupsi atau penyuapan di Direktorat Jenderal Pajak. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk unit kerja di bawah Kementerian Keuangan, pendapatan tertinggi didapatkan oleh Pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, dari rincian dan uraian-uraian tentang gaji yang diterima oleh PNS DJP tersebut tentu menjadi salah satu motivasi teman-teman untuk belajar giat dan ingin mendaftar serta lolos di Direktorat Jenderal Pajak, bukan? Namun, bukan hanya di DJP saja loh, unit kerja lainnya di bawah Kementerian Keuangan seperti halnya pegawai negeri sipil di Bea dan Cukai juga terbilang fantastis loh, walau mungkin masih kalah bersaing dengan besaran pendapatan yang diterima oleh pegawai di DJP.
Dan untuk teman-teman yang memang memiliki keinginan keras untuk menjadi salah satu pegawai negeri di lingkungan kerja Kementerian Keuangan, baik di Direktorat Jenderal pajak, bea dan cukai, kekayaan negara dan lain sebagainya semoga teman-teman diberikan kelancaran dan kebaikan untuk melakukan proses-proses serta seleksi-seleksi ayng dibutuhkan. Semangat terus dan jangan menyerah untuk apapun yang teman-teman inginkan. Semoga di masa depan, teman-teman mendapatkan apa yang terbaik buat teman-teman semua dan orang-orang yang berjasa dalam hidup teman-teman.
Salam sukses dan Enjoy!