Berapa Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak?

Author:

Pertanyaan seputar gaji di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang. Apakah Anda juga penasaran berapa besaran kompensasi yang diterima oleh para pegawai DJP? Mengetahui rincian gaji di DJP bisa menjadi informasi yang sangat berguna, terutama bagi Anda yang sedang merencanakan karir di bidang perpajakan atau mungkin hanya ingin memahami lebih dalam tentang struktur gaji di sektor publik. 

Kami akan membahas secara detail mengenai berapa sebenarnya gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya. Simak lengkapnya di bawah ini ya! 

Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kehadiran DJP dalam perekonomian negara dan peran pentingnya dalam mengumpulkan pendapatan pajak menjadikan gaji pegawai DJP sebagai subjek yang menarik bagi banyak orang. Terkait dengan gaji pegawainya, gaji PNS Pajak dibagi menjadi golongan I hingga golongan IV. Berikut adalah gaji pegawai untuk lembaga Direktorat Jenderal Pajak: 

Golongan I

Berikut adalah gaji Golongan IA-ID: 

  • Gol IA: 1,5 juta – 2,3 juta
  • Gol IB: 1,7 juta – 2,4 juta 
  • Gol IC: 1,7 juta – 2,5 juta
  • Gol ID: 1,8 juta – 2,6 juta 

Golongan II 

Berikut adalah gaji Golongan IIA-IID: 

  • Gol IIA: 2 juta – 3,3 juta
  • Gol IIB: 2,2  juta – 3,5 juta 
  • Gol IIC: 2,3 juta – 3,6 juta
  • Gol IID: 2,4 juta – 3,8 juta 

Golongan III

Berikut adalah gaji Golongan IIIA-IIID: 

  • Gol IIIA: 2,5 juta – 4,2 juta
  • Gol IIIB: 2,6 juta – 4,4 juta 
  • Gol IIIC: 2,8  juta – 4,6 juta
  • Gol IIID: 2,9 juta – 4,7 juta 

Golongan IV

Berikut adalah gaji Golongan IVA-IVE: 

  • Gol IVA: 3 juta – 5 juta
  • Gol IVB: 3,1 juta – 5,2 juta 
  • Gol IVC: 3,3 juta – 5,4 juta
  • Gol IVD: 3,4 juta – 5,6 juta 
  • Gol IVE: 3,5 juta – 5,9 juta 

Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selain mendapatkan gaji pokok yang sudah disebutkan di atas, pegawai pajak juga akan mendapatkan tukin atau kepanjangan dari tunjangan kinerja. Besaran untuk tukin sendiri sudah ditentukan di dalam PerPres No 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. 

Berikut ini adalah daftar tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai pajak sesuai dengan eselon: 

Pejabat Struktural (Eselon I) 

  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Pejabat Struktural (Eselon II) ke bawah

  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.000 – Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17 Rp 27.900.800 – Rp 37.219.800
  • Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900 – Rp 25.162.500
  • Peringkat jabatan 15 Rp 19.000.000 – Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600 – Rp 22.935.700
  • Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.000 – Rp 17.268.000
  • Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.400 – Rp 15.417.900
  • Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.900 – Rp 14.684.850
  • Peringkat jabatan 10 Rp 10.200.000 – Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412 – Rp 13.320.250
  • Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500 – Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7 Rp 8.210.000 – Rp 12.316.550
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Kemudian untuk pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak di lingkungan DJP akan mengikuti beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100% di tahun berikutnya selama 1 tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak
  2. Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 90% di tahun berikutnya selama 1 tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% sampai dengan kurang dari 95% dari target penerimaan pajak
  3. Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 80% di tahun berikutnya selama 1 tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak
  4. Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50% di tahun berikutnya selama 1 tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak

Faktor yang Mempengaruhi Besar Gaji Pegawai Pajak

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran penting dalam mengelola penerimaan negara. Besar gaji pegawai DJP dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang mencakup berbagai aspek. Berikut faktor-faktor utama yang mempengaruhi gaji pegawai DJP, yang meliputi faktor internal dan eksternal: 

  1. Tingkat Pendidikan dan Pengalaman 

Pendidikan yang Tinggi: Sebagian besar pegawai DJP adalah sarjana atau memiliki gelar yang lebih tinggi. Tingkat pendidikan yang lebih tinggi sering kali berkorelasi dengan gaji yang lebih tinggi.

Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja juga berperan penting. Pegawai yang memiliki pengalaman kerja yang lebih lama dalam bidang perpajakan cenderung mendapatkan gaji yang lebih besar karena mereka membawa pengetahuan dan keahlian yang lebih luas.

Tingkat pendidikan yang tinggi dan pengalaman kerja yang solid memberikan pegawai DJP kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan bonus yang lebih besar.

  1. Jabatan dan Tingkatan 

Pegawai Administrasi: Pegawai dengan tingkat jabatan yang lebih rendah, seperti pegawai administrasi, biasanya memiliki gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan pegawai dengan tingkat jabatan yang lebih tinggi, seperti auditor atau kepala seksi.

Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat berdasarkan prestasi dan masa kerja juga mempengaruhi besar gaji. Oleh karena itu semakin tinggi jabatan, maka juga semakin besar gaji yang diterima.

Selain itu, pegawai yang menduduki jabatan manajerial atau kepemimpinan akan mendapatkan tunjangan khusus sebagai penghargaan atas tanggung jawab ekstra mereka.

  1. Lokasi Kerja

Gaji pegawai DJP dapat bervariasi berdasarkan lokasi kerja. Pegawai yang bekerja di daerah dengan biaya hidup yang tinggi, seperti Jakarta, cenderung mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bekerja di daerah dengan biaya hidup yang lebih rendah.

Selain itu, tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan perumahan, mungkin juga berbeda-beda berdasarkan lokasi kerja.

  1. Kebijakan dan Regulasi 

Kebijakan Gaji dan Tunjangan: Kebijakan internal DJP, termasuk kebijakan gaji dan tunjangan, dapat mempengaruhi besarnya pendapatan pegawai.

Perubahan Kebijakan: Perubahan dalam kebijakan gaji atau regulasi perpajakan nasional dapat memiliki dampak signifikan terhadap besar gaji pegawai DJP. Kenaikan atau penurunan anggaran pemerintah juga dapat berdampak pada gaji dan tunjangan.

Itu tadi beberapa informasi bermanfaat yang bisa kami sampaikan kepada Anda mengenai berapa gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, bagi Anda yang ingin melamar di lembaga ini sudah tahu berapa gaji, tunjangan kinerja, dan apa saja faktor yang mempengaruhi besaran gaji. Semoga informasi yang kami berikan kepada Anda bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *